Hukum

Senin, 17 Februari 2020

Polisi Kantongi Identitas Pemilik WO Cianjur yang Tipu Puluhan Korban


Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengaku sudah mengantongi identitas pemilik wedding organizer (WO) yang diduga menipu puluhan orang dan menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Sudah kami kantongi identitasnya, terduga pelaku pemilik WO HL (highlevel) berinisial BT," ujar Juang saat ditemui di Mapolres Cianjur, Senin (17/2/2020).

Juang menambahkan, polisi juga sudah melacak keberadaan terduga pelaku penipuan tersebut. "Informasi terakhir berada di wilayah Bekasi. Petugas tengah melakukan pengejaran untuk mengamankan Bt," tuturnya.

Selain melakukan pengejaran, polisi juga terus menggali barang bukti terkait dugaan penipuan tersebut.

Pihaknya juga berharap warga Cianjur atau luar kota yang merasa menjadi korban penipuan WO highleel agar segera melapor, sebab kini Polres sudah menyiapkan posko laporan di unit Reskrim Polres Cianjur.

"Untuk dasarnya sudah ada laporan dari dua korban, tapi bagi yang juga menjadi korban segera melapor ke Polres," tuturnya.

Sebelumnya, Polres Cianjur bentuk tim khusus (Timsus) untuk mendalami kasus jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) yang melakukan penipuan terhadap puluhan pasangan pengantin di Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, mengatakan, timsus yang terdiri dari delapan orang petugas dibentuk untuk menindaklanjuti dari para korban WO tersebut.

Menurutnya, dari keterangan dua korban, mereka mengaku dirugikan secara materil hingga puluhan juta rupiah. Selain itu momen resepsi pernikahan mereka pun menjadi tidak sesuai dengan uang diharapkan.

"Untuk korban pertama kerugiannya Rp 30 juta dan korban lainnya mencapai Rp 50 juta. Baru itu yang laporan," kata Niki. Detikcom

KPK Limpahkan Berkas Bupati Lampung Utara Nonaktif ke Pengadilan


KPK telah melimpahkan berkas Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara terkait perkara kasus dugaan suap. Agung dan para tersangka lainnya akan disidangkan.

"Hari ini penuntut umum KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk dugaan suap untuk proyek dinas PUPR pada Kabupaten Lampung Utara," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Ali mengatakan ada berkas tersangka lain yang juga dilimpahkan, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

"Sudah dilimpahkan di pengadilan Tipikor di Tanjung pura. Para tersangka sudah dilakukan penahanan, baik di Rutan Bandar Lampung maupun di Lapas Bandar Lampung," ujarnya.

KPK menetapkan Agung sebagai tersangka dugaan suap pengadaan sejumlah proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Lampung Utara. Dia diduga menerima suap terkait proyek-proyek itu melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas.

Agung diduga menerima duit total Rp 1,2 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Duit itu diterima secara bertahap.

Untuk proyek di Dinas Perdagangan, Agung diduga sudah menerima suap Rp 200 juta. Sedangkan dari proyek Dinas PUPR, diduga Agung telah menerima suap total Rp 1 miliar. DetikCom

Minggu, 08 September 2019

Revisi UU KPK Dinilai Perlu sebagai Prioritas Pencegahan Korupsi

JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menganggap sumber korupsi itu sederhana yakni diduga pada saat terjadinya pembahasan APBN, APBD Perubaha,n APBD Khusus dan jual beli perizinan di jajaran eksekutif. Hal ini dikatakan Sulthan menyikapi polemik usulan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Sulthan, jika dari awal anggaran sudah diarahkan untuk menjadi bancakan, para calon koruptor hanya perlu menyiasati modus operandinya. Sementara, KPK tidak akan mampu mengontrol alur ribuan triliun yang tersebar di ratusan kabupaten/kota.

"Logika penyelamatan uang negara dari penindakan memang lebih mudah disampaikan, karena sudah terjadi peristiwa. Tapi yakinkah kita tentang presentasi yang tertangkap dengan yang lolos begitu saja," ujar Sulthan kepada SINDOnews, Senin (9/9/2019).

Kata Sulthan, dengan sistem pencegahan yang terukur dan sistematis, sedari awal niat jahat itu bisa diminimalisir. Outputnya, lanjut dia, ada banyak anggaran yang bisa diarahkan pada sektor pertanian dan perikanan. Karena kedua sektor itu memiliki potensi pendapatan terbesar dan merata dinikmati masyarakat.

"Ini lah salah satu yang disebut kebocoran anggaran. 17 tahun telah suguhan pada publik tentang agenda penangkapan yang jika diselami lebih dalam ada kepastian hukum yang terkadang dikesampingkan," jelas dia.

Sulthan mengaku percaya bahwa semua pihak mendambakan kualitas anggaran yang berpihak di tengah kuantitas yang serba terbatas. Oleh karenanya, kini waktu yang tepat memberi kesempatan bagi bagi KPK untuk mengatur kembali strategi pencegahan.

Dia berharap, strategi ini jangan hanya berhenti pada pencegahan dalam bentuk sosialisasi, seminar, pelatihan dan lain-lain yang sifatnya sebatas seremonial belaka. Karena pada akhirnya hal itu berpotensi menjadi proyekan juga.

"Kita akan ukur efektifitas pencegahan ini di kemudian hari melalui Revisi UU KPK. Prinsipnya jangan menyimpulkan sebelum melakukan. Saya mendukung penguatan KPK dengan Kepastian Hukum, Kemanfaatan dan Keadilan," pungkasnya. sindonewscom

Sabtu, 27 Juli 2019

Melihat Putusan MK yang Terus Disebut-sebut Munarman Terkait Izin FPI


Jakarta - Munarman beberapa kali menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait belum tuntasnya perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Sekretaris Umum FPI ini mengatakan pendaftaran izin sebuah ormas bersifat sukarela.

Munarman mengatakan putusan MK yang dimaksudnya ialah putusan MK nomor 82/PUU-XI/2013. Menurutnya, orang yang menggaungkan soal izin ormas adalah orang yang tidak mengerti hukum.

Dilihat dari salinan putusan yang diunggah di situs MK, putusan tersebut berisi soal perkara Pengujian UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terhadap UUD 1945. Pemohon uji materi (judicial review) tersebut ialah PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin selaku Ketua Umum dan Abdul Mu'ti selaku Sekretaris Umum yang menjabat saat itu.

Salah satu dalil yang diajukan pemohon ialah pengujian pembedaan ormas di lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU 17/2013. Dalam putusannya, MK menyatakan dalil pemohon beralasan menurut hukum.

"Pemohon mendalilkan, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat karena pembedaan tersebut mengandung pembatasan yang merupakan wujud pengkerdilan makna kebebasan berserikat," demikian bunyi dalam salinan tersebut seperti dikutip detikcom, Minggu (28/7/2019).

Terhadap dalil tersebut, Mahkamah mempertimbangkan penentuan lingkup ormas dalam UU pada lingkup nasional, provinsi, atau daerah dapat membatasi pertumbuhan ormas. Sebab mungkin saja ormas yang awalnya berada di tingkat kabupaten bisa berkembang dengan memiliki lingkup nasional.

Hal sebaliknya juga bisa terjadi yakni ketika ormas berlingkup nasional yang kehilangan organisasi daerahnya. Sehingga ormas tersebut tak dapat lagi disebut ormas lingkup nasional. MK menilai tak ada kepentingan yang terganggu bila ada ormas yang hanya punya kepengurusan di tingkat kabupaten/kota namun memiliki lingkup kegiatan lebih luas.

Selain itu, MK juga menyoroti pembedaan dan pembatasan suatu ormas seperti yayasan dan perkumpulan yang sifatnya tak selalu memiliki kepengurusan dan berjenjang secara nasional. Meski begitu, MK menilai yayasan dan perkumpulan tak dapat dibatasi untuk menggelar kegiatan lingkup nasional.

"Mahkamah menilai, pembedaan lingkup Ormas tersebut dapat mengekang prinsip kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh konstitusi," tuturnya.

Dalam putusan tersebut, MK juga meninjau soal terdaftarnya ormas di pemerintah. MK menyatakan suatu ormas bisa mendaftarkan diri ke pemerintah maupun tidak mendaftarkan diri.

"Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum, telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional," katanya.

Mahkamah juga menyatakan berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas tidak dapat dilarang berkegiatan. Namun, MK mensyaratkan ormas tak boleh melakukan pelanggaran hukum.

"Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum," katanya.

Sebelumnya, Jokowi dalam wawancara dengan Associated Press (AP) menyebut 'sepenuhnya mungkin' melarang FPI dalam lima tahun terakhir dirinya menjabat. Jokowi menekankan pelarangan FPI ini mungkin saja dilakukan jika FPI tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan NKRI.

"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologi menunjukkan bahwa mereka (FPI, red) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi seperti dilansir AP, Sabtu (27/7).
Baca juga: Kemendagri Ungkap Syarat yang Belum Dipenuhi FPI untuk Perpanjang Izin Ormas

Sementara itu, Menko Polhukam mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi aktivitas FPI. Perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas FPI belum diberikan karena proses evaluasi masih dijalankan.

"Kemudian untuk FPI, organisasi ini kan sebenarnya izinnya sudah habis tanggal 20 Juni yang lalu, tapi sementara ini kan belum diputuskan ya izin itu dilanjutkan, diteruskan, diberikan atau tidak," kata Menko Polhukam Wiranto seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

"Kenapa kita belum memberikan karena kita masih mendalami, dilakukan suatu evaluasi dari aktivitasnya selama dia ada, organisasinya, track record-nya juga sedang disusun, organisasi memang layak diberikan izin lagi atau tidak," sambungnya.

Sebelum itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 10 syarat yang belum dipenuhi FPI terkait perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Tjahjo mengatakan tak ada batas waktu perpanjangan izin ormas.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan syarat yang belum dipenuhi FPI adalah rekomendasi Kementerian Agama hingga AD/ART. Selain itu, FPI belum menandatangani berkas AD/ART yang dikirim, punya masalah sekretariat, belum mengantongi sejumlah surat pernyataan, dan lainnya. detikcom

Pemalsuan Pelat Nomor Berujung 'Salah Alamat' Tilang Elektronik


Jakarta - Radityo Utomo dikirimi surat tilang setelah mobil Toyota Yaris bernopol B-1826-UOR terekam kamera melakukan pelanggaran lalu lintas pada Kamis (18/7) lalu. Padahal, Radityo merasa tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas pada tanggal tersebut.

Dia kemudian mengkonfirmasi surat tilang yang 'salah dialamatkan' kepadanya. Setelah menunjukkan bukti-bukti bahwa mobilnya tidak melakukan pelanggaran, akhirnya terkuak bahwa pelat nomornya dipalsukan oleh seseorang, yang diduga untuk menghindari ganjil-genap.

Kejadian ini diungkap Radityo melalui akun Twitter miliknya @rdtyou. Dalam akun Twitter-nya itu, Radityo membeberkan bukti-bukti bahwa mobil yang melanggar tersebut bukan miliknya.

"Jadi minggu ini saya dapet surat tilang elektronik dikirim ke alamat saya tertanggal 18 Juli 2019. Wow perasaan udah sengaja tertib biar ga kena tilang tapi kok masih aja," tulis Radityo Utomo dalam akun Twitternya seperti dilihat detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Dalam surat tilang itu, disebutkan dia melanggar lalu lintas karena tidak mengenakan sabuk pengaman. Lokasi pelanggaran yang terekam kamera adalah di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2019 pukul 17.30 WIB, padahal saat itu dia tengah cuti.

"Nah waktu akses itulah saya ngerasa aneh. Karena waktu pelanggarannya tgl 18 Juli jam 17.30, di sekitar monas. Sementara itu waktu saya masih cuti dan lagi nemenin istri yg abis lahiran di rumah di daerah Jaktim. Apa iya saya lupa kalo pernah ke Jakpus tanggal segitu?," tulisnya lagi.

Radityo juga melampirkan foto hasil capture tilang elektronik terhadap mobil Yaris B-1826-UOR di akun Twitter-nya. Dia memastikan mobil yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran menggunakan pelat mobilnya.

Radityo menjelaskan perbedaan mobilnya dengan mobil pelaku. Mobil pelaku yang melanggar berwarna silver, sedangkan mobil miliknya berwarna putih.

"Karena aneh saya teliti lah foto dan video yg ada web nya etle. Jenis mobil dan plat nomornya sih sama dengan mobil saya (Yaris 2012 plat B1826UOR) tapi bentuk grill dan warna mobilnya beda banget. Bisa diliat ini lagi," tuturnya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan Radityo telah mengkonfirmasi surat tilang itu ke pihak kepolisian. Polisi telah menganulir surat tilang itu setelah dipastikan bahwa mobil yang melanggar bukan mobil Radityo.

"Iya tilangnya kita batalkan, kita anulir, karena kesalahannya dilakukan oleh pelanggar lain dan kendaraan lain," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Nasir menjelaskan, pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetapi dikirim surat tilang elektronik bisa memberikan konfirmasi ke polisi. Konfirmasi wajib dilaksanakan jika pemilik kendaraan tidak ingin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkena blokir.

"Konfirmasi itu paling lambat dilakukan selama 14 hari setelah surat tilang dikeluarkan, namun secepatnya lebih baik," kata Nasir.

Masyarakat bisa mengkonfirmasi kendaraannya itu melalui website atau nomor hotline atau dengan mendatangi posko E-TLE di Pancoran, Jakarta Selatan. Konfirmasi merupakan ruang bagi pemilik kendaraan untuk menjelaskan seandainya betul kendaraannya tidak melakukan pelanggaran.

Sementara polisi akan mencari si pelanggar lalu lintas yang telah memalsukan pelat nomor tersebut. Polantas akan bekerja sama dengan Satuan Reserse jika kendaraan yang melanggar terindikasi melakukan pidana umum.

"Ya (akan dicari), kita lakukan secara random. Ini kan nomornya nggak matching, nomor nggak matching itu memang ada anggota yang kita lakukan untuk mencari nomor-nomor tersebut, bahkan kalau indikasi kendaraan hasil pidana itu kita kerja sama dengan reserse," jelas Nasir.

Untuk mengantisipasi adanya penggunaan pelat palsu ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengembangkan fitur pengenalan wajah (face recognition) pada kamera E-TLE. Dengan adanya fitur ini diharapkan tidak ada celah bagi pelanggar lalu lintas untuk melakukan pelanggaran.

Ke depan E-TLE ini juga akan dikembangkan dengan fitur face recognition atau pengenalan wajah," kata Kepala Bidang Operasionalisasi Satgas TMC Kompol Arif Fazrulrahman saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2019).

Di sisi lain, polisi juga akan menertibkan pembuat pelat nomor di pinggir jalan. Selain karena tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) 'terbitan' pinggir jalan tidak resmi, pembuatan TNKB di pinggir jalan dapat berpotensi pidana.

"Nanti akan dilakukan penertiban," kata Arif yang juga menjabat sebagai Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro.

Sebagian masyarakat memang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi urgent, misalnya: TNKB hilang. Namun ini sangat tidak disarankan oleh polisi.

"Kalau yang di pinggir jalan itu TNK tidak resmi, materialnya juga berbeda dan spesifikasinya juga berbeda," tuturnya.

Kembali lagi ke penertiban pembuatan TNKB di pinggir jalan, Arif mengatakan, hal ini bertujuan untuk mengurangi peluang penyalahgunaan atau pemalsuan TNKB.

"Seandainya disalahgunakan, bisa berhadapan dengan hukum. Ini salah satu yang salah gunakan TNKB untuk melawan hukum," katanya.

Selain pengguna, Arif mengatakan, pembuat juga bisa dipidana atas pembuatan pelat nomor yang tidak sah ini. Apalagi, jika kemudian pelat nomor 'terbitannya' itu digunakan untuk perbuatan melawan hukum.

"Jangan sampai pembuat TNKB ini juga membantu kejahatan, misal membantu pelaku curanmor. Orang yang buat TNKB palsu itu bisa kena 55 KUHP turut serta membantu kejahatan karena membuat dokumen palsu," tandasnya. detikcom

Jumat, 26 Juli 2019

OTT Bupati Kudus, KPK Amankan Uang Rp 200 Juta


Jakarta - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil. KPK menyita uang senilai Rp 200 juta.

"Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi sekitar Rp 200 juta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Febri mengatakan uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Febri mengatakan uang tersebut diduga sebagai transaksi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

"KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut dan kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang sedang kosong saat ini, termasuk jabatan setingkat eselon II atau jabatan di kepala dinas," ucap Febri.

Total ada sembilan orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Tim KPK juga sudah melakukan penyegelan di kompleks Sekretariat Daerah Pemkab Kudus. Setidaknya ada dua ruangan yang disegel, yaitu ruang Sekda Sam'ani Intakoris dan ruang staf khusus Bupati Kudus.

Pihak-pihak yang ditangkap KPK dibawa ke Markas Polda Jawa Tengah. Mereka akan menjalani pemeriksaan awal sebelum nantinya dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Dalam OTT itu, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal. Setelahnya, KPK baru akan mengumumkan siapa saja tersangka yang ditetapkan. detikcom
© Copyright 2020 Magazine Web Siantardzgn.com | All Right Reserved